" Sahabat merdekabelajar "

Most Recent

3/recent/post-list

CARA MUDAH MEMBUAT SKP ( SASARAN KERJA PEGAWAI ) FUNGSIONAL GURU TERBARU TAHUN 2021

 

Kepala sekolah Lagi membuat Laporan dan SKP Tahun 2022


Assalamu'alaikuum Sahabat Merdeka Belajar, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan Trik untuk membuat dengan Mudah SKP ( Sasaran Kerja PNS ) Fungsional Bagi Guru Tahun 2021 atau Terupdate.


SKP Penting dimiliki bagi Tenaga Fungsional Guru maupun ASN Struktural. Karena SKP berlaku selain Untuk Laporan Kinerja setiap Tahun.


SKP tersebut Juga dipergunakan sebagai syarat Untuk Pembuatan bahan Dupak kenaikan Pangkat dan Golongan Pegawai Negeri Sipil maupun Juga ASN ( Aparatur Sipil Negara).


Pembuatan SKP itu Memiliki Beberapa Komponen yang mesti diketahui oleh para Guru maupun juga Pegawai Negeri Sipil.


Sasaran Kerja Pegawai Meliputi diantaranya mesti diketahui :

I. PEJABAT PENILAI.

Pejabat Penilai ini biasanya disekolah Merupakan Seorang Kepala Sekolah yang menjadi penilai dalam pembuatan SKP. adapun data Isianya Antara Lain

- Nama 

- NIP

- Pangkat Golongan/Ruang 

- Jabatan

- Unit Kerja /  Dinas Instansi


II. Pegawai Negeri Sipil / ASN yang dinilai :


PNS maupun ASN ini merupakan Seorang Staaf atau Guru yang dinilai oleh Pejabat penilai maupun Atasan Pejabat Penilai Setingkat Kepala Dinas baik Eselon III maupun Eselon II.


III. Atasan PEJABAT Penilai 

Atasan Pejabat Penilai merupakan seorang ASN/PNS Pangkatnya diatas Kepala Sekolah/Kepala UPTD/Kepala Seksi/Kepala Bidang yang menilai dan membubuhkan tanda tangan pada Lembaran DP3 maupun SKP nantinya yang akan dibuat. 

- Nama 

- NIP 

- Pangkat Golongan

- Jabatan 

- dan Unit Kerja/ sekolah


Nah, dalam Pengisian SKP pada Lembaran ke 1 diantaranya selain dari data diatas tersebut, Pejabat Penilai, Guru atau PNS dinilai dan Atasan Pejabat penilai ada UNSUR UTAMA dan UNSUR PENUNJANG dalam Mengisi Kredit Poin Realisasi pada Kegiatan yang menjadi kerja atau Kegiatan bagi ASN maupun PNS.


A. UNSUR UTAMA ( Fungisonal /Guru )

  1. Merencanakan dan Melaksanakan Pembelajaran, mengevaluasi dan menilai. PBM  hasil dengan kategori PKG ( Penilaian Kinerja Guru ) Baik.Diisi dengan TARGET : Yaitu, AK ( Angka Kreditnya, Kuant/Output ( Laporan), Kual/Mutu, Waktu dan Biaya.
  2. Melaksanakan Bimbingan kpd kelas yang diampunya sesuai wali kelas atau Guru Bidang Study.
  3. Membuat dan Memodifikasi Alat Pembelajaran / Alat Peraga/Praktikum.
  4. Melaksanakan Pengembangan Diri atau Diklat/Pelatihan Fungsional Guru.Lama Jamnya antara 30 s/d 80 Jam pelajaran.

B. UNSUR PENUNJANG ( Fungsional Guru )

  1. Bagi Guru/Fungsional ( Sebagai Pengawas Ujian baik disekolah atau pun sebagai PEngawas Ujian Tingkat Nasional dengan Nilai AKnya 0,8 s/d 1,0 Pergiatan.
  2. Menjadi Anggota Aktif Pramuka sekolah dengan Nilai AK ya, 0,75
  3. Menjadi Anggota PGRI Nilai AK ya, 1,0.  Pada Lembaran Pertama SKP ini dibubuhi Oleh Tanda Tangan Pejabat Penilai ( Kepala Sekolah ) Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

Pada SKP Lembaran II ini disisikan dengan Unsur Utama dan Unsur Penunjang dengan Tugas sesuai Jabatan yang diemban. Ak ( Angka Kredit ) Target, waktu dan Biaya, Realisasi Wakatu dan Biaya Serta Penghitungan Nilai SKP. Pada Lembaran kedua ini dibubuhi Tanda tangan Oleh Pejabat Penilai ( Kepala Sekolah ).


Lembaran Ke III Memuat Penilaian Perilaku Kinerja PNS/ ASN JAngka Waktu dalam 1 Tahun.

Adapun Isi dari Kinerja yang harus dinilai oleh Pejabat Penilai antaranya:

A. Orientasi Pelayanan
B. Interritas
C. Komitmen
D. Disiplin.
E. Kerjasama
F. Kepemimpinan


Untuk Mencari nilai dijumlahkan dari keseluruhan Poin-poin dinilai dan diRatakan untuk mengambil nilai dari Perilaku Kerja PNS Tersebut. pada Lampiran III ini dibubuhi Tanda Tangan Oleh Kepala Sekolah atau Pejabat Penilai dalam jangka Penilai Januari s/ Desember ( Setahun ).


Pada Lembaran ke IV, NILAI. Pada Lembaran Ini berisi Lengkap Biodata dari yang Dinilai,, Pejabatan Penilai,, dan Atasan Pejabat Penilai. 
adapun Nilai dimaksud meliputi dalam lembaran ini Berupa Identitas dari dinilai dan Pejabat penilai serta atasan Pejabat penilai. NILAI PERILAKU KERJA ASN/PNS dikalikan 40 % dari Nilai Perilaku Kerja. SKP ( Sasaran Kerja PNS ) dikalikan  60 % dari sasaran kerja PNS.

Lembaran Ke V TEKEN masing- masing Guru yang dinilai, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai. 


Next Lembaran Terakhir, Pernyataan yang berisi Biodata Pejabat Penilai dan PNS yang dinilai yang menyatan SKP sudah sesuai dengan Target dalam 1 Tahun dan Di Rekomendasikan/diusulkan dapat untuk sebagai syarat kenaikan berkas kenaikan Golongan maupun Pangkat PNS/ASN.


Demikianlah cara Mudah untuk mengsisi SKP bagi tenaga Guru Fungsional maupun Struktural. Semoga Bermanfaat dan dapat menjadi Nilai Tambahan untuk yang lagi membutuhkan dan cara untuk membuat SKP.


Untuk Filenya admin akan bagikan dan diunduh secara Gratis pada Postingan bawah Artikel ini yang terupdate.

Bagi Rekan-rekan ASN Untuk File Terbaru Sasaran Kerja PNS/ASN Tahun 2022 silahkan unduh di tautan dibawah artikel ini,





Terimkasih.




CARA MUDAH MEMBUAT SKP ( SASARAN KERJA PEGAWAI ) FUNGSIONAL GURU TERBARU TAHUN 2021 CARA MUDAH MEMBUAT SKP ( SASARAN KERJA PEGAWAI ) FUNGSIONAL GURU TERBARU TAHUN 2021 Reviewed by Pak One on August 01, 2021 Rating: 5

No comments:

Music

2/Music/grid-big
Powered by Blogger.