Kepala sekolah Lagi membuat Laporan dan SKP Tahun 2022 |
Assalamu'alaikuum Sahabat Merdeka Belajar, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan Trik untuk membuat dengan Mudah SKP ( Sasaran Kerja PNS ) Fungsional Bagi Guru Tahun 2021 atau Terupdate.
SKP Penting dimiliki bagi Tenaga Fungsional Guru maupun ASN Struktural. Karena SKP berlaku selain Untuk Laporan Kinerja setiap Tahun.
SKP tersebut Juga dipergunakan sebagai syarat Untuk Pembuatan bahan Dupak kenaikan Pangkat dan Golongan Pegawai Negeri Sipil maupun Juga ASN ( Aparatur Sipil Negara).
Pembuatan SKP itu Memiliki Beberapa Komponen yang mesti diketahui oleh para Guru maupun juga Pegawai Negeri Sipil.
Sasaran Kerja Pegawai Meliputi diantaranya mesti diketahui :
I. PEJABAT PENILAI.
Pejabat Penilai ini biasanya disekolah Merupakan Seorang Kepala Sekolah yang menjadi penilai dalam pembuatan SKP. adapun data Isianya Antara Lain
- Nama
- NIP
- Pangkat Golongan/Ruang
- Jabatan
- Unit Kerja / Dinas Instansi
II. Pegawai Negeri Sipil / ASN yang dinilai :
PNS maupun ASN ini merupakan Seorang Staaf atau Guru yang dinilai oleh Pejabat penilai maupun Atasan Pejabat Penilai Setingkat Kepala Dinas baik Eselon III maupun Eselon II.
III. Atasan PEJABAT Penilai
Atasan Pejabat Penilai merupakan seorang ASN/PNS Pangkatnya diatas Kepala Sekolah/Kepala UPTD/Kepala Seksi/Kepala Bidang yang menilai dan membubuhkan tanda tangan pada Lembaran DP3 maupun SKP nantinya yang akan dibuat.
- Nama
- NIP
- Pangkat Golongan
- Jabatan
- dan Unit Kerja/ sekolah
Nah, dalam Pengisian SKP pada Lembaran ke 1 diantaranya selain dari data diatas tersebut, Pejabat Penilai, Guru atau PNS dinilai dan Atasan Pejabat penilai ada UNSUR UTAMA dan UNSUR PENUNJANG dalam Mengisi Kredit Poin Realisasi pada Kegiatan yang menjadi kerja atau Kegiatan bagi ASN maupun PNS.
A. UNSUR UTAMA ( Fungisonal /Guru )
- Merencanakan dan Melaksanakan Pembelajaran, mengevaluasi dan menilai. PBM hasil dengan kategori PKG ( Penilaian Kinerja Guru ) Baik.Diisi dengan TARGET : Yaitu, AK ( Angka Kreditnya, Kuant/Output ( Laporan), Kual/Mutu, Waktu dan Biaya.
- Melaksanakan Bimbingan kpd kelas yang diampunya sesuai wali kelas atau Guru Bidang Study.
- Membuat dan Memodifikasi Alat Pembelajaran / Alat Peraga/Praktikum.
- Melaksanakan Pengembangan Diri atau Diklat/Pelatihan Fungsional Guru.Lama Jamnya antara 30 s/d 80 Jam pelajaran.
B. UNSUR PENUNJANG ( Fungsional Guru )
- Bagi Guru/Fungsional ( Sebagai Pengawas Ujian baik disekolah atau pun sebagai PEngawas Ujian Tingkat Nasional dengan Nilai AKnya 0,8 s/d 1,0 Pergiatan.
- Menjadi Anggota Aktif Pramuka sekolah dengan Nilai AK ya, 0,75
- Menjadi Anggota PGRI Nilai AK ya, 1,0. Pada Lembaran Pertama SKP ini dibubuhi Oleh Tanda Tangan Pejabat Penilai ( Kepala Sekolah ) Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
ليست هناك تعليقات: