KEMENDIKBUD TETAPKAN WILAYAH KHUSUS & DAERAH TERPENCIL BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS. GURU &SEKOLAH DAPAT BIAYA TAMBAHAN!
PICTURE DAERAH KHUSUS 2021 |
Assalamu'alaikuum,, Sahabat Merdeka-belajar26. Kali ini Postingan artikel admin akan beritakan mengenai kabar gembira yang ditunggu-tunggu Guru semua.
Dimana Dalam Postingan Artikel terbaru ini kami menginformasikan mengenai Sekolah-sekolah yang masuk dalam Katgori Wilayah Khusus atau Terpencil Berdasarkan Geografis.
Keuntungan dari SK yang diterbitkan Mas Menteri ini merupakan Kebijakan Untuk Memberikan Kemudahan dan Tambahan Penghasilan diantaranya Baik Untuk Guru-guru PNSD Maupun Guru Honorer, Guru Kontrak yang sekolahnya masuk dalam kategori wilayah Khusus terpencil untuk mendapatkan Tunjangan Khusus Tahun Anggaran 2021.
Selain Itu Ditetapkanya SK tersebut Juga Menambah Biaya BOS ( Bantuan Operasional Sekolah yang dinamakan BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA Tahun Aggaran 2021.
PICTURE AFKIN 2021 |
Penjelasan Dari SK Juknis Tersebut Bisa Teman-teman Kepala Kepala Sekolah dan Guru Cermati sebagai Pedoman. Adapun Isinya :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, nomor 160 / P/2021. tentang DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS.
MENIMBANG ; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khususdalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis;
MENGINGAT ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan DaerahKhusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 579);
MENERANGKAN DAN MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS.
KESATU : Menetapkan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis; dan
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 581/P/2021 tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini berlaku sejak 02 Januari Tahun 2021.
Demikian Penjelasan dan Artikel Desa / Wilayah kategori Khusus atau Daerah Terpencil berdasarkan Kondisi Geografis yang dikeluarkan Oleh KEMENDIKBUD RISET DAN TEKNOLOGI RI.
Adapun File Juknis SK Daerah Khusu Seluruh Mencakup NASIONAL. Silahkan Teman-teman Merdeka-Belajar26 Download Secara Gratis dibawah Artikel ini. Semoga Bermanfaat dari Tulisan Artikel ini.
DOWNLOAD NOW SK WIL KHUSUS KEMENDIKBUD TAHUN 2021
ليست هناك تعليقات: