JUKNIS TATA PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS ) AFIRMASI - KINERJA & SK PENETAPAN DAERAH KHUSUS TAHUN 2021
Picture JUKNIS BOS AFKIN Tahun 2021 ( #Merdeka-Belajar26) |
Assalamu'alaikuum Sahabat Merdeka-Belajar 26. Kali ini admin akan membagikan File Juknis Pengelolaan BOS Afirmasi dan Bos Kinerja Bagi sekolah Baik Jenjang SD,SLTP,SMA,SMK/SDLB dan SMA Sederajat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia :Menjelaskan dalam Surat Resminya Nomor 16 Tahun 2021. Tentang :
" PETUNJUK TEKHNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN SEKOLAH BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN ANGGARAN 2021."
MENIMBANG :
a. Bahwa Untuk Memberikan Penghargaan dan Prestasi Kerja sekolah dan Untuk membantu kegiatan Operasional Sekolah Daerah Khusus yang belum terpenuhi dan tercukupi dana bantuan Opersional BOS Reguler. Perlu Memberikan Bantuan BOS AFirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2021.
b. Sebagaimana dimaksud penjaluran dana BOS afirmasi dan Danan BOS Kinerja pada poin A, Sesuai dengan tepat Sasaran, JUKNIS dan Perlu diberikan Bantuan Bos AFKIN Tahun 2021.
c. DST....
MENGINGAT :
a. Pasal 17 Ayat 3 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang No 20 tahun 2003 TENTANG Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang-undang Nomer 39 Tahun 2008. Tentang Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 ).
d. DST....
MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN :
A. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKHNIS PENGELOLAAN BANTUAN SEKOLAH BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN ANGGARAN 2021.
Adapun sekolah Penerima BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA antara LAIN:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
PERUNTUAN BAGI DANA BOS KINERJA :
(1) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Sekolah Penggerak;
b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
(2) Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan
b. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
(3) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;
c. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
(4) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
b. memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
c. tidak memiliki sarana toilet atau jamban;
d. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
e. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
PERUNTUAN BAGI DANA BOS AFIRMASI :
(1) Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan:
a. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak;
c. menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan
d. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
ALOKASI DANA DAN PENGGUNAAN DANA bos afirmasi dan bos Kinerja :
(1) Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a. Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b. Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP;
c. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d. Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
(1) Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. (2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.
(1) Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah. (2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
(1) Pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan komponen pada penggunaan Dana BOS Reguler. (2) Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **
(1) Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar:
a. Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP;
b. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan
c. Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
(1) Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuan pendidikan. (2) Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGELOLAAN, PELAPORAN, TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA, DAN PENYALURAN DANA
(1) Pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.
(2) Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penyaluran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
SANKSI
(1) Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.
(3) Ketentuan larangan dan sanksi terhadap Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam mengelola Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai larangan dan sanksi terhadap Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS Reguler.
KETENTUAN DAN PERALIHAN :
Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020 pada satuan pendidikan, maka sisa dana tersebut digunakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Reguler.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Artikel Singkat mengenai Penjelasan Juknis BOS AFKIN Tahun Anggaran 2021 Tsb.
Semoga Ada Manfaat nya bagi yang membutuhkan. Untuk Informasi File Juknis BOS AFKIN Bisa Bapak dan Ibu Unduh Secara Cuma-cuma di Bawah Artikel " JUKNIS TATA PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS ) AFIRMASI - KINERJA TAHUN ANGGARAN 2021 "
>>>>><<<<<<
DOWNLOAD SK KEMDIKBUD DAERAH KHUSUS TAHUN 2021
DOWNLOAD DAFTAR SEKOLAH DAERAH KHUSUS 2020
SK PENETAPAN DAERAH KHUSUS TAHUN 2021
DOWNLOAD FILE JUKNIS AFIRMASI - KINERJA 2021
Terima kasih banyak pak.
ردحذفsangat bermanfaat. izin Unduh filenya. Thanks
silahkan.
حذفAlhamdulillah,Mantap pk. Semoga tahun ini dapat terealisasi
ردحذفSip.Aamiin Ya Allah
حذفTerima kasih banget Informasinya admin ya.. izin share
ردحذفBAIK.SILAHKAN BU
حذفGood job, artikelnya baik.
ردحذفTerima kasih telah berkunjung di website kami Merdeka-belajar26. Silahkan dishare
ردحذف