BERUBAH LAGI ! JADWAL PEMBAGIAN RAPORT ANAK SEKOLAH BATAL DI UNDUR, KEMENDIKBUDRISTEK RI ATUR ULANG JADWAL
Jakarta. - Merdekabelajar26.com. Pemerintah membatalkan ketentuan pemunduran Jadwal Pembagian Raport untuk semester ke 1 Tahun Ajaran 2021 / 2022. yang seharusnya dilalaksanakan pada Bulan Januari Tahun 2022. Jadwal pembagian Rapor bagi sekolah dan satuan Pendidikan akan dikembalikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI. ( KEMENDIKBUDRISTEK RI ).
Hal Itu tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 66 TAhun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanggulanan Corona. Pada Saat Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) Tahun 2022.
DOWNLOAD SURAT INMENDAGRI NO 66 TAHUN 2021
Pelaksanaan Pembagian Raport semester 1 TA 2021/2022 dan Liburan Sekolah diatur lebih lanjut oleh KemendikbudristekRI, bunyi dari surat Inmendagri tersebutnomor kedua huruf b yang dikutip pada tanggal 10 Desember 2021.Jumat.
Pembagian Raport siswa - siswi disekolah yang mulanya akan dilakukan pada Desember tahun 2021, namun Pemerintah mengundur pelaksanaan tersebut. menjadi Januari Tahun 2022 yang bertepatan dengan dengan Tahun Ajaran Baru. Dengan adanya Intruksi Inmendagri yang baru tersebut, maka ketentuan jadwal pemunduran itu sudah tidak berlaku.
selain itu dalam Inmendagri yang baru, Pemerintah Juga menghapus aturan peniadaan Libur NATARU, Pemerintah kembali menyerahkan aturan tersebut kepada kementerian terkait.
" Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan HARI RAYA NATAL Tahun 2021, diatur Lebih Lanjut Oleh Kementerian Agama RI. Bunyi dari Inmendagri huruf a nomor kedua."
Perlu diketahui bersama, sebelumnya Pemerintah berencana memberlakukan PPKM Level 3 saat NATARU, Beberapa Kegiatan diperketat, termasuk Jadwal Pembagian Raport dan Libur NATARU Tahun 2022.
Namun Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM level . Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi LUHUT BINSAR PANJAITANmenyebut pembatalan merujuk pada Kondisi Pandemi di Indonesia.
Menurut dia, Indonesia lebih siap dalam mengantisipasi masa libur akhir tahun dari segi Tes, Telusur dan Vaksinasi.
Menteri dalam Negeri. TITO KARNAVIAN, meminta agar pemerintah daerah tidak memakai PPKM Level 3 pada Masa Libur NATARU. Tito menjelaskan Level disetiap daerah berbeda. Dia menyebut Pemerintah menetapkan LEVEL PPKM berdasarkan Asesmen disetiap daerah.
Editor Pena: R Tinambunan.
Sumber: (yla,gil). CNN.Indonesia. Jum'at 10 desember 2021.
No comments: