GURU DAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN SEGERA PEMUTAKHIRAN DATA CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU ( PPG DALJAB ) KEMENDIKBUD TAHAP II TAHUN 2022
guru dan tendik menelaah berkas PPG daljab Tahap 1 Tahun 2022 ( merdekabelajar26.com) |
GTK.Kemendikbud. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, melalui GTK ( Guru dan Tenaga Kependidikan, menginformasikan kepada semua Guru, tendik dan Kepala sekolah untuk melakukan Pemutakhiran data Calon Peserta dan Kuota Program Profesi Guru ( PPG daljab ) Tahap ke II tahun 2022.
Disampaikan GTK.Kemendikbud tertanggal, 15 Februari 2022, Nomor : 0409/B2/GT/00.03/2022. Berdasarkan Informasi Resmi tersebut GTK kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Resmi Membuka Pendaftaran PPG daljab bagi Guru dan Tendik tahap ke II Tahun 2022.
Adapun Isi Surat tersebut ditujukan kepada : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Se Indonesia. Menyatakan Bahwa :
" Dalam Rangka Pelaksanaan Program Profesi Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahap ke II tahun 2022. GTK kemendikbud Akan melakukan Pemutakhiran data bagi Guru dan Tendik ( Kepala sekolah ) di Semua Satuan Pendidikan / sekolah pada Tahap Ke II Tahun 2022."
Adapun Alaur untuk memudahkan Pendaftaran dan Pemutakhiran data Bagi semua Guru dan Tendik dapat mengikuti Informasi sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependidikan dan Tanggal Lahir melalui Laman PTK >> https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Melakukan Pengenterian Riwayat Pendidikan Formal mulai Jenjang SD, Hingga Pendidikan Terakhir ( S1).
3. Melakukan Pengenterian Data Riwayat Kareer Guru dan Tendik ( Kepala Sekolah ) Dari Pertama Kali mengajar dan Menjabat, melalui Aplikasi Dapodik Sekolah dan Satuan Pendidikan.
4. Melakukan Pengecekan dan Pengenterian Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK di Operator Dinas Pendidikan ( Operator Dinas Provinsi/Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota).
5. Adapun yang dimaksud pada Point 1c Guru dengan Status Kepegawaian CPNS/PNS/Honor Daerah/Honor Sekolah/Guru Tetap Yayasan serta Pegawai PPPK( Perjanjian Kerja ). Bagi Guru dan Tendik Untuk lebih lengkapnya dapat membuka Tautan >> https://dapo.kemdikbud.go.id/
6. Pemutakhiran data Tahap ke II Bagi Guru, Tendik ( Kepala sekolah ) di Sekolah Formal Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan ( PPG Daljab ) Tahap ke I Tahun 2022.
7. Batas akhir Pemutakhiran Data diberi waktu sampai Tanggal 21 Maret 2022. Pada Pukul 23. 59 Wib.
Demikian Artikel dan Informasi Penting mengenai Pemutakhiran Data Calon Program Profesi Guru / PPG Daljab Tahap ke II Bagi Guru dan Tendik ( Kepala Sekolah ) yang di Tegaskan melalu Surat GTK Kemendikbudristek RI. Semoga Dapat Bermanfaat dan Informasi ini Tersampaikan Bagi Guru, Tendik dan Kepala sekolah.
UNDUH SE GTK TAHAP 2 PPG ( PDF)
UNDUH INSTRUMENT DAN KUOTA PPG DALJAB 2022
Admin:merdekabelajar26.com
Email:Ridwanbharapan@gmail.com
No comments: