JUKNIS TATA CARA MUDAH PENULISAN BLANKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH DAN KESETARAAN TAHUN 2022
Blanko Ijazah Terbaru 2022 |
KEMENDIKBUDRISTEK. Tahun Ajaran 2021/2022 bagi Tingkatan Sekolah dasar dan Sekolah Menengah telah selesai dilaksanakanya Proses Ujian akhir. Satuan Pendidikan/sekolah disibukkan dengan Pembuatan dan Rekap Pemindaian Nilai dari Pelajaran yang telah di Ujiankan dan Praktek dari masing-masing Satuan Pendidikan baik Sekolah Dasar dan Menengah dan sekolah Menengah Kejuruan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah merilis Tata cara Penulisan, Pembuatan Ijazah yang baik untuk Tahun Ajaran 2021/2022. Untuk lebih jelas dan Agar tidak ada kesalahan dalam penulisan ya berikut admin akan bagikan Rambu-rambu dan Tata letak Tulisan yang harus diperhatikan sesuai dengan Juknis yang telah dikeluarkan melalui surat No 1 Tahun 2022 Tertanggal : 27 Januari 2022.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud:
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau Non formal sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
13. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau SILN.
14.Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
15Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16.Direktorat adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Pendidikan Kesetaraan.
17.Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah.
Penentuan spesifikasi, bentuk, dan pengisian Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip
A. kehati-hatian;
B.efisien
C. efektif; dan
D. akuntabel.
SPESIFIKASI
TEKNIS DAN BENTUK BLANGKO IJAZAH
A.
Spesifikasi
Kertas
1.
Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah
sebagai berikut.
a.
Jenis : kertas
berpengaman khusus (security paper);
b.
Ukuran :
21 cm x 29,7 cm;
c.
Berat : 150 gr/m²
dengan toleransi ± 4 gr/m²;
d.
Tebal : 180 – 210
mm;
e.
Opasitas :
minimum 90%;
f.
Kecerahan
: 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g.
Bahan :
pulp kayu kimia 100%;
h.
Warna :
krem;
i.
Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila
sebar; dan
j.
Minutering :
1) berupa serat berwarna merah
kasat mata yang
berpendar berwarna merah jika disinari
dengan sinar ultraviolet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna
biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
2.
Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
a.
berbentuk persegi panjang vertikal;
b.
lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan
a. kombinasi warna sebagai berikut:
a.
merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone
108 U), dan hitam (Pantone
Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket
A;
b.
biru
(Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U),
dan hitam (Pantone
Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket
B;
c.
abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone
108 U), dan hitam (Pantone Black
6 U) untuk
SMA/SPK, SMALB, dan Program
Paket C; dan
d. hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.
B.
Latar Belakang Blangko Ijazah
1.
Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:
a.
latar belakang yang kasat mata; dan
b.
latar belakang yang tidak kasat mata.
2.
Latar belakang yang kasat mata
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a berupa logo Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia pada bagian
tengah Blangko Ijazah.
3.
Latar belakang yang tidak kasat mata
sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b
terdiri atas:
blok pada logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultraviolet
gelombang panjang
a.
tulisan berkontur/outline
“ ”, pada bagian bawah tengah, menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 point
dan tinta yang memendar berwarna
kuning apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang dan berwarna merah
jika disinari sinar
ultraviolet gelombang pendek;
b.
tanda pengaman dua dimensi yang
diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel
dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Republik Indonesia, apabila dibalik/diputar akan tampak
kata “DIKDASMEN”;
c.
tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen.
sudut
kanan atas yang apabila ditempel dengan film
raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila
dibalik/diputar akan tampak angka “2022”;
a.
pengaman anti-copy bergradasi warna
dan mengandung pesan tersembunyi terdapat pada ornamen kanan
bagian bawah yang di dalamnya berupa kata “COPY” dengan
tampilan
CO
PY yang apabila direproduksi/dipindai (scan)/difotokopi; dan
b.
tanda pengaman tambahan yang hanya
diketahui oleh penyedia barang/jasa
dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
B.
Isi Blangko
Ijazah
1.
Blangko Ijazah memuat sebagai berikut:
a.
lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam
lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila
disinari ultraviolet (visible to
invisible);
b.
teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA”, berwarna
hitam (Pantone Black 6 U)
menggunakan huruf Arial kapital
ukuran 12 point;
c.
teks “I J A Z A H” berwarna
hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan
huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar
hurufnya dan menjadi tidak kasat
mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera
infrared (IR transparant ink);
d.
teks berikut ini contoh berwarna
hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital dengan ukuran 14 point:
a.
SEKOLAH DASAR;
b.
SEKOLAH DASAR
LUAR BIASA;
c.
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA;
d.
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA;
e.
SEKOLAH
MENENGAH ATAS;
f.
SEKOLAH
MENENGAH ATAS LUAR BIASA;
g. SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN);
h.
PENDIDIKAN
KESETARAAN PROGRAM PAKET A;
i.
PENDIDIKAN
KESETARAAN PROGRAM PAKET B; dan
j.
PENDIDIKAN
KESETARAAN PROGRAM PAKET C.
e.
teks jenis peminatan untuk SMA dengan
kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point sebagai berikut:
a.
PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM;
b.
PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL; dan
c.
PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA.
f.
teks untuk Program/Peminatan SPK
khusus berbentuk SMA dikosongkan;
g.
teks "Program Keahlian" dan
"Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan
huruf Arial ukuran 13 point;
h.
teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan
Pendidikan Kesetaraan berwarna hitam (Pantone
Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran
11 point;
i.
teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM”, “ILMU PENGETAHUAN SOSIAL”, atau “BAHASA”, untuk Paket C
berwarna hitam (Pantone
Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital
ukuran 13 point;
j.
teks
“LULUS” berwarna hitam
menggunakan huruf Arial Bold kapital
ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat
mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink);
k.
teks
“TAHUN PELAJARAN 2021/2022”, berwarna hitam (Pantone
Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran
11 point; dan
l.
kode penerbitan, kode provinsi, kode
SPK, kode jenjang pendidikan, kode
Satuan Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna
hitam.
2.
Pemberian nomor seri (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri
atas 7 (tujuh) digit dengan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena
air.
3. Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi dimulai dari 0000001.
4. Nomorator Blangko Ijazah SMK dan Pendidikan Kesetaraan untuk seluruh Indonesia dimulai dari 0000001.
5. Isi halaman depan dan belakang terdapat lampiran.
B.
Lintasan Cetak
Jumlah lintasan
cetak Blangko Ijazah dapat dijabarkan sebagai
berikut.
1.
Halaman depan (lintasan pertama
sampai dengan lintasan kesebelas) sebagai berikut.
a.
Lintasan pertama sampai dengan
lintasan ketiga untuk cetakan
bingkai, logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia, teks halaman depan, tanda
pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster
khusus), anti-copy,
dan kode rahasia
yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa dan
Pemberi Tugas.
b.
Lintasan keempat Lambang Negara
Garuda Pancasila menggunakan
tinta kasat mata yang memendar
berwarna merah apabila
disinari ultraviolet (visible to invisible).
c.
Lintasan kelima untuk cetakan tulisan IJAZAH 2022
(kontur/outline)
menggunakan huruf Helvetica
Bold dengan ukuran huruf 36 point
dan tinta tidak kasat mata yang memendar
berwarna kuning apabila
disinari sinar ultraviolet gelombang panjang dan berwarna
merah jika disinari
sinar ultraviolet gelombang
pendek.
d.
Lintasan keenam untuk logo
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar
berwarna biru apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang.
e.
Lintasan ketujuh untuk cetakan
tulisan “I J A Z A H” dengan
jarak antar huruf 1 spasi, menggunakan huruf Garamond Bold dengan ukuran huruf 18 point, dan “LULUS” menggunakan huruf Arial Bold dengan ukuran huruf 18 point, menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah
menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink).
f.
Lintasan kedelapan untuk cetakan
nomorator atau nomor urut Blangko Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh)
angka/digit pada bingkai bawah bagian tengah
menggunakan tinta yang kasat mata tetapi
memendar berwarna merah
bila disinari ultraviolet (visible to
invisible).
g.
Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan bagian tengah.
2.
Ketentuan halaman belakang ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SPK, dan Pendidikan Kesetaraan
(lintasan kesepuluh dan lintasan kesebelas) sebagai berikut:
a.
lintasan kesepuluh untuk daftar ujian; dan
b.
lintasan kesebelas untuk pengaman
nilai dengan memblok menggunakan
tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultraviolet
gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari ultraviolet
gelombang pendek pada kolom isian nilai rata-rata.
3. Halaman belakang ijazah SMK tidak membutuhkan lintasan cetak.
B.
Perforasi dan Aplikasi Hologram
1.
Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah
dengan tulisan kode jenjang
pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2022
untuk jenjang pendidikan
dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB, Program Paket A, dan Program Paket B) dan M-2022 untuk
jenjang pendidikan menengah (SMA, SMALB, SMK, dan Program
Paket C).
2.
Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah sebagai berikut:
a.
hologram terletak pada ornamen kiri bingkai
bagian bawah;
b.
ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter
24 mm;
c.
hologram meliputi 2D/3D Logo
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI dengan
latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna silver;
d.
hologram bila difotokopi tampak logo
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan
bagian bawah menjadi berwarna putih; dan
e. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI RI” dan “2022” pada hologram, apabila disinari ultraviolet akan memendar berwarna merah di bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.
F. Nomor dan Kode Ijazah
1.
Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada
bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode provinsi,
kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum,
dan nomor seri (nomorator).
2.
Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah
halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode
satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
3.
Nomor Ijazah SDLB, SMPLB,
dan SMALB pada
bagian bawah halaman
depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
4.
Nomor Ijazah SPK pada
bagian bawah halaman
depan mencakup kode
penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode SPK,
dan nomor seri (nomorator).
5.
Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan
pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode
jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
6.
Kode Penerbitan terdiri dari:
a.
Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan
oleh satuan pendidikan di dalam negeri; dan
b.
Kode
LN untuk Ijazah
yang diterbitkan oleh SILN (tanpa
kode Negara).
7.
Kode Provinsi terdiri dari nomor urut sebagai berikut:
a.
01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
02 = Provinsi Jawa Barat;
c.
03 = Provinsi Jawa Tengah;
d.
04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e.
05 = Provinsi Jawa Timur;
f.
06 = Provinsi Aceh;
g.
07 = Provinsi Sumatera Utara;
h.
08 = Provinsi Sumatera Barat;
09 = Provinsi Riau;
j.
10 = Provinsi Jambi;
k.
11 = Provinsi Sumatera Selatan;
l.
12 = Provinsi Lampung;
m.
13 = Provinsi Kalimantan Barat;
n.
14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
o.
15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
p.
16 = Provinsi Kalimantan Timur;
q.
17 = Provinsi Sulawesi Utara;
r.
18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
s.
19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
t.
20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
u.
21 = Provinsi Maluku;
v.
22 = Provinsi Bali;
w.
23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
x.
24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
y.
25 = Provinsi Papua;
z.
26 = Provinsi Bengkulu;
aa. 27 = Provinsi Maluku Utara;
bb. 28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; cc. 29
= Provinsi Gorontalo;
dd. 30 = Provinsi Banten;
1.
Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
a.
D untuk Pendidikan Dasar;
b.
M untuk Pendidikan Menengah;
c.
PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
d.
PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
e.
PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
2.
Kode Satuan Pendidikan meliputi:
a.
SD untuk Sekolah Dasar;
b.
SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;
c.
SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;
d.
SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
a.
SMA untuk Sekolah Menengah Atas;
b.
SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
c.
SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan.
2.
Kode Kurikulum meliputi:
a.
K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
b.
K13-3 untuk Kurikulum 2013 SMK Program 3
Tahun; dan
c.
K13-4 untuk Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
3.
Kode SPK untuk Satuan Pendidikan Kerja Sama.
4. Penulisan kode blangko Ijazah sebagai berikut ;
Demikian sahabat merdekabelajar26, Penjelasan Juknis Tata cara mudah Penulisan Blanko Ijazah Sekolah Dasar ( SD ) SMP dan SMA TAhun Ajaran 2021/2022.
Semoga Bermanfaat dan menjadi Bahan Referensi bagi Bapak/ibu sebagai Juru Tulis Ijazah yang ditunjuk Oleh Kepala Satuan Pendidikan.
No comments: