foto: Pegawai Bank BNI |
Jakarta - Menteri Keuangan RI. Kabar Gembira kepada semua ASN Menteri Keuangan memastikan memberikan THR ( Tunjangan Hari Raya ) dan Gaji ke-13 Kepada Seluruh ASN, Guru, TNI, POLRI, Pensiunan dan Pejabat Negara.
Pemberian THR ( Tunjangan Hari Raya ) dan Gaji Ke-13.
Pemberian Tunjangan THR dan Gaji Ke 13 Tersebut akan dibayarkan 1 Bulan Gaji sesuai dengan Gaji Pokok dan Tunjangan yang sesuai dengan Tingkatan dan Golongan Para ASN yang menerima Gaji tersebut. Pemerintah Memastikan dan Menegaskan Akan membayarkan THR Para ASN, Guru, Pensiunan PNS, TNI POLRI dan Pejabat Negara Sebelum Lebaran HAri Raya Idul Fitri.
Keputusan dan Kepastianya tanggal 13 April 2022 Presiden telah menandatangai Peraturan Pemerintah Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 Untuk Seluruh ASN, Guru, Pensiunan, TNI dan POLRI dan Pejabat Negara.
Serta Tambahan Tunjangan Kinerja 50% untuk ASN, POLRI dan TNI aktif yang memiliki Tunjangan Kinerja Tahun 2022. Kebijakan tersebut merupakan wujud dari perhatian dan Kontribusi Aparat Pusat serta Aparan Daerah dalam menangani Pandemi Covid-19. Selain itu Juga menambah Daya Beli Masyarakat dan membantu Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketentuan dan mekanisme Pemberian THR bagi seluruh ASN, Guru Pensiunan, TNI, POLRI dan Pejabat Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) untuk Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) dan Peraturan Kepala Daerah ( Pemda ) yang anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kab/Kota.
Masyarakat Dapat Mudik bersama Keluarga dikampung Halaman
Selain Itu, Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah memperbolehkan Mudik, Masyarakat dapat kembali Berhari Raya bersama keluarga dan Sanak Keluarga di Kampung Halaman masing-masing. Dan Tetap Menjaga Protokol Kesehatan dan Keselamatan selama di perjalanan.
Tahun ini Arus mudik Daerah Jawa dan Sumatera akan diperkirakan Peningkatan yang signifikan dan sangat Besar. Dipulau Jawa saja diperkiran Sekitar 23 Juta Mobil Pribadi dan 17 Juta Sepeda Motor Akan Melakukan Perjalanan Mudik Tahun 2022.
Sumber : Humas Seskab RI 2022.
https://www.merdekabelajar26.com/
ليست هناك تعليقات: