KEMENDIKBUD Beri Tambahan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Kinerja bagi Sekolah memiliki Kemajuan Terbaik 2023. Berikut Daftar Sekolah yg menerima.?
Lampiran:Bantuan BOS Kinerja ( sekolah memiliki kemajuan terbaik Tahun 2023 ) |
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 259/P/2023
TENTANG
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
BAGI SEKOLAH YANG MEMILIKI KEMAJUAN TERBAIK TAHUN ANGGARAN 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan
Terbaik Tahun Anggaran 2023;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMA DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI SEKOLAH YANG MEMILIKI KEMAJUAN TERBAIK
TAHUN ANGGARAN 2023.
KESATU
: Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah
yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
: Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 21 Agustus 2023
MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN
TEKNOLOGI
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Pemberharuan Sumber Dana dan Kriteria penerima dana BOSP 2023 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63/2022
Berikut Penjelasan Mengenai Sekolah dan
Satuan Pendidikan yang mendapatkan tambahan bantuan BOS Kinerja sekolah yang
mempunya berkinerja Baik :
1. BOP Kesetaraan Kinerja, adalah
salah satu jenis dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) kinerja
terbaru. Berikut adalah kriteria penerima BOP Kesetaraan Kinerja:
- Merupakan penerima Dana BOP
Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan
- Termasuk 15% (lima belas persen)
Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari
Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah
daerah sesuai kewenangan.
Kinerja terbaik sebagaimana disebut
ditentukan berdasarkan:
- hasil atau peningkatan Rapor
Pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari
profil pendidikan; dan
- indeks status ekonomi dan sosial
Satuan Pendidikan.
2. BOS Kinerja (Sekolah yang memiliki kemajuan
terbaik). Mulai tahun 2023 jenis BOS Kinerja bertambah yaitu Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Dengan penambahan tersebut, maka saat ini terdapat tiga jenis
BOS Kinerja, yaitu:
- Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak
- Sekolah yang memiliki prestasi dan
- Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
ليست هناك تعليقات: