SEKOLAH BERPRESTASI DAN SEKOLAH IKUT PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAPAT TAMBAHAN BANUS DANA BOS 2023 DARI KEMENDIKBUD
Juknis BOSP dan PSP Berpretasi Tahun 2023 |
KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 258/P/2023
TENTANG
PENERIMA DANA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI
SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN
SEKOLAH YANG MEMILIKI PRESTASI
TAHUN ANGGARAN 2023
MENTERI PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan, perlu
menetapkan penerima dana bantuan
operasional sekolah
kinerja bagi sekolah yang
melaksanakan program
sekolah penggerak dan sekolah
yang memiliki
prestasi tahun anggaran 2023;
b. bahwa terdapat
data penerima dana bantuan operasional
sekolah kinerja tahun
anggaran 2023 bagi sekolah yang
memiliki prestasi
sebagaimana tercantum Keputusan
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 155/P/2023
tentang Penerima Dana Bantuan
Operasional Sekolah
Kinerja bagi Sekolah yang
Melaksanakan Program
Sekolah Penggerak dan Sekolah
yang Memiliki
Prestasi Tahun Anggaran 2023 yang tidak
sesuai, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Penerima Dana
Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja bagi Sekolah
yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak dan Sekolah
yang Memiliki Prestasi Tahun
Anggaran 2023;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
https://ainamulyana.blogspot.com/2023/08/daftar-sekolah-berprestasi-dan-sekolah.html
- 2 -
jdih.kemdikbud.go.id
3. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28
Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
4. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1342);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI TENTANG
PENERIMA DANA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
BAGI SEKOLAH YANG
MELAKSANAKAN PROGRAM SEKOLAH
PENGGERAK DAN
SEKOLAH YANG MEMILIKI
PRESTASI TAHUN ANGGARAN
2023.
KESATU : Menetapkan
penerima dana bantuan operasional sekolah
kinerja bagi sekolah
yang melaksanakan program sekolah
penggerak dan sekolah
yang memiliki prestasi tahun anggaran
2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA : Penerima dana
bantuan operasional sekolah kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU menggunakan
dana bantuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
KETIGA : Dalam hal
penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja
sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU tidak
ditetapkan lagi
sebagai satuan pendidikan pelaksana program
sekolah penggerak
atau sekolah yang memiliki prestasi pada
tahun berjalan, maka
harus melakukan pengembalian dana
bantuan operasional
sekolah kinerja yang telah diterima sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pada saat
Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
155/P/2023 tentang
Penerima Dana Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja bagi
Sekolah yang Melaksanakan Program
Sekolah Penggerak dan
Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun
Anggaran 2023,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
https://ainamulyana.blogspot.com/2023/08/daftar-sekolah-berprestasi-dan-sekolah.html
jdih.kemdikbud.go.id
KELIMA : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21
Agustus 2023
MENTERI PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan
aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
TTD.
Ineke Indraswati
NIP 197809262000122001
Kemendikbudristek RI, Aceh Singkil 30 Agustus 2023. Dilansir dari Laman ditSMP.Kemendikbud.go.id
Untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan,
Kemendikbudristek berinisiatif memberikan apresiasi melalui dana Bantuan
Operasional Satuan (BOS) Kinerja. Dana BOS Kinerja ditujukan kepada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja
baik.
Bos.kemendikbud Tahun 2023 |
BOS Kinerja memberi penghargaan
pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor
Pendidikan serta satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan
dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, satuan pendidikan dari kelompok sosial
ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan juga mendapatkan afirmasi.
Berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Penerima
dana BOS Kinerja terdiri dari tiga kategori, yaitu sekolah yang melaksanakan
program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang
memiliki kemajuan terbaik. Apa perbedaan dari ketiga kategori tersebut?
1. BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan yang dapat
menerima BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah
ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima
dana BOS/BOP Reguler. Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah
pelaksana Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber daya manusia,
pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan
berbasis data.
2. BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Satuan pendidikan yang dapat
menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana BOS reguler
dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit
satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat
provinsi, nasional, dan/atau internasional. Komponen penggunaan dana BOS
Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta,
pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen
dan ekosistem. Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah
pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan
prestasi.
3. BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik
Satuan pendidikan penerima
BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima dana BOS Reguler dan
tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak,
SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. Selain itu, satuan
pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki
kinerja terbaik berdasarkan:
- Hasil atau peningkatan
rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar
profil pendidikan
- Kinerja terbaik
berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
Komponen penggunaan dana BOS
Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma
baru dan perencanaan berbasis data.
Itulah perbedaan ketiga kategori
dana BOS Kinerja. Untuk mempelajari informasi lebih lanjut mengenai ketentuan
BOS Kinerja, Sobat SMP dapat mengunduh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023
No comments: