" Sahabat merdekabelajar "

Most Recent

3/recent/post-list

SEKOLAH BERPRESTASI DAN SEKOLAH IKUT PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAPAT TAMBAHAN BANUS DANA BOS 2023 DARI KEMENDIKBUD

 


Juknis BOSP dan PSP Berpretasi Tahun 2023


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 258/P/2023

TENTANG

PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI

SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN

SEKOLAH YANG MEMILIKI PRESTASI TAHUN ANGGARAN 2023

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan

Pendidikan, perlu menetapkan penerima dana bantuan

operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang

melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah

yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023;

 

b. bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional

sekolah kinerja tahun anggaran 2023 bagi sekolah yang

memiliki prestasi sebagaimana tercantum Keputusan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan

Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang

Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah

yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 yang tidak

sesuai, sehingga perlu diganti;

 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah

Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah

Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun

Anggaran 2023;

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 156);

https://ainamulyana.blogspot.com/2023/08/daftar-sekolah-berprestasi-dan-sekolah.html

- 2 -

jdih.kemdikbud.go.id

 

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 963);

 

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan

Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022

Nomor 1342);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,

DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMA DANA BANTUAN

OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI SEKOLAH YANG

MELAKSANAKAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN

SEKOLAH YANG MEMILIKI PRESTASI TAHUN ANGGARAN

2023.

 

KESATU : Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah

kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah

penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran

2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran

II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan

Menteri ini.

 

KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja

sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan

dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

KETIGA : Dalam hal penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja

sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak

ditetapkan lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana program

sekolah penggerak atau sekolah yang memiliki prestasi pada

tahun berjalan, maka harus melakukan pengembalian dana

bantuan operasional sekolah kinerja yang telah diterima sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor

155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional

Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program

Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun

Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://ainamulyana.blogspot.com/2023/08/daftar-sekolah-berprestasi-dan-sekolah.html

jdih.kemdikbud.go.id

 

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Agustus 2023

 

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

NADIEM ANWAR MAKARIM

 

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

 

TTD.

Ineke Indraswati

NIP 197809262000122001




Kemendikbudristek RI, Aceh Singkil 30 Agustus 2023. Dilansir dari Laman ditSMP.Kemendikbud.go.id Untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan, Kemendikbudristek berinisiatif memberikan apresiasi melalui dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Kinerja. Dana BOS Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik. 


Bos.kemendikbud Tahun 2023

BOS Kinerja memberi penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor Pendidikan serta satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan juga mendapatkan afirmasi. 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Penerima dana BOS Kinerja terdiri dari tiga kategori, yaitu sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Apa perbedaan dari ketiga kategori tersebut?

 

1. BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak

Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOS/BOP Reguler. Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data. 

2. BOS Kinerja Sekolah Prestasi 

Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem. Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. 

 

3. BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik

Satuan pendidikan penerima BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima dana BOS Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan: 

 

  1. Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan
  2. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan

 

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.

Itulah perbedaan ketiga kategori dana BOS Kinerja. Untuk mempelajari informasi lebih lanjut mengenai ketentuan BOS Kinerja, Sobat SMP dapat mengunduh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023



ADMIN_MERDEKABELAJAR26
ridwanbharapan@gmail.com
SEKOLAH BERPRESTASI DAN SEKOLAH IKUT PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAPAT TAMBAHAN BANUS DANA BOS 2023 DARI KEMENDIKBUD SEKOLAH BERPRESTASI DAN SEKOLAH IKUT PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAPAT TAMBAHAN BANUS DANA BOS 2023 DARI KEMENDIKBUD Reviewed by Pak One on August 30, 2023 Rating: 5

No comments:

Music

2/Music/grid-big
Powered by Blogger.