Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu, Penilaian Kinerja di PMM dimulai Pada Bulan Februari. Berikut Beberapa Hal yang dilakukan Oleh Guru
Pelaksanaan E-Kinerja di yang dilakukan oleh Guru akan menjadi
penilaian yang terintegrasi pada Platform Merdeka Mengajar ( PMM ). Platform
Merdeka Mengajar merupakan Rumah Besar Bagi Guru Untuk merencanakan dan
Mengelola E-Kinerja merupakan SKP pada Tahun 2024.
Setelah melakukan perencanaan dan sudah mendapatkan persetujuan atasan di bulan Januari, guru akan masuk pada tahapan pelaksanaan kinerja. Pelaksanaan kinerja guru di PMM ini dimulai dengan mempersiapkan observasi kelas pada bulan Februari. Hal ini menjadi bagian dari penilaian kinerja yang akan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Sekolah Swasta.
Dari pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, penilaian pada pelaksanaan kinerja yang dilakukan guru meliputi tiga hal berikut.
1. Penilaian Observasi
Pada kegiatan ini, guru
akan diberikan penilaian berdasarkan hasil observasi kelas sesuai jadwal yang
telah disepakati.
Kepala sekolah mulai
menilai dengan mengecek rincian pada halaman dokumen penilaian observasi. Untuk
mengetahui maksud dan tujuan dari rubrik yang ingin diisi, kepala sekolah dapat
melihat informasi tentang panduan penilaian.
Terdapat indikator, fokus
observasi, dan upaya yang telah dipilih atau dilakukan guru sebagai dukungan
pelaksanaan kinerjanya. Kepala sekolah juga dapat mengecek dokumen RPP/modul
ajar yang diunggah oleh guru sebagai bahan peninjauan terhadap upaya yang
dilakukan.
Pemberian penilaian dan
catatan didasarkan hasil observasi dengan mengacu pada indikator yang dipilih
oleh guru.
Kepala sekolah dapat
memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
guru.
Jika sudah memberikan penilaian dan
rekomendasi atas pelaksanaan kinerja guru, dapat dilanjutkan untuk
mengumpulkan.
Pada kegiatan penilaian
dokumen tindak lanjut, dasar yang digunakan adalah upaya guru setelah menerima
saran dan rekomendasi melalui observasi kelas.
Kepala sekolah mulai
menilai dengan melihat dokumen tindak lanjut dan melakukan pengecekan upaya
guru melalui isinya.
Perlu diketahui, jika guru
tidak mengisi bagian pilhan belajar lainnya, upaya tindak lanjut tersebut tidak
akan ditampilkan pada halaman.
Selanjutnya, kepala
sekolah dapat memilih salah satu penilaian dari hasil yang telah dilakukan oleh
guru ketika melakukan refleksi dengan memberikan penjelasan terhadap penilaian
tersebut.
Kepala sekolah juga dapat
berdiskusi dengan guru seputar upaya tindak lanjut yang dilakukan.
Jika sudah memberikan
penilaian untuk tindak lanjut yang sudah dilakukan, dapat langsung
dikumpulkan.
Pada proses ini, kepala sekolah dapat memantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh guru.
3. Penilaian Refleksi Tindak lanjut
Pada kegiatan ini, guru
diberikan penilaian berdasarkan upaya refleksi tindak lanjut yang dilakukan
setelah menerima saran dan rekomendasi. Kepala sekolah dapat mulai
menilai dengan melihat halaman dokumen refleksi tindak lanjut.
Kepala sekolah diminta
untuk menilai upaya yang dilakukan oleh guru setelah melakukan refleksi
berdasarkan pilihan belajar pada PMM atau melalui media lainnya. Penilaian ini
mencakup tiga tahapan, yaitu tantangan, upaya mempelajari, dan peningkatan
kinerja.
Jika guru tidak mengisi
bagian ‘Pilihan Belajar Lainnya’, refleksi tindak lanjut tersebut tidak akan
ditampilkan pada halaman.
Selanjutnya, penilaian
dapat memilih salah satu dari hasil yang telah dilakukan oleh guru ketika
melakukan refleksi dengan memberikan penjelasan terhadap penilaian
tersebut. Kepala sekolah juga dapat berdiskusi dengan guru seputar upaya
tindak lanjut yang dilakukan.
Jika sudah memberikan
penilaian untuk tindak lanjut, bisa dikumpulkan atau disimpan pada draf
terlebih dahulu. Jika sudah dikumpulkan, akan muncul tampilan konfirmasi untuk
dilakukan pengecekan. Penilaian kinerja untuk dokumen tindak lanjut telah
berhasil diselesaikan.
Demikian penjelasan tiga hal yang perlu dilakukan kepala sekolah pada pelaksanaan kinerja guru dan Tenaga Kependidikan.
Ridwan.Tinambunan.,S.Pd ( Tendik Uptd SPf SDN Muara Pea Koba, Aceh Singkil )
No comments: